Subjek Hukum Subjek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum. 1. MANUSIA BIASA ( Natururlijke persoon ) Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan. 2. BADAN HUKUM ( Rechts Persoon ) Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yangdiciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.Pengesaha badan hukum dengan cara : Didirikan dengan akta notaris Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkankhusus untuk badan ...