Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
1. BENTUK YURIDIS
PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk
perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah sebagai
berikut :
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Tujuan utama dari persero adalah mencari
laba (Komersial). Persero juga tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan
usaha Persero antara lain:
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
Firma
(Perusahaan Persekutuan)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan
terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
3. Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari lingkungannya, koperasi
dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi Sekolah
·
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia
·
Koperasi Unit Daerah
(KUD)
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah.
Lembaga
keuangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, di mana biasanya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Tiga macam lembaga
keuangan bank:
- Bank Sentral
Bank sentral dapat diartikan sebagai
lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang
yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank
sentral adalah Bank Indonesia.
- Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah bentuk badan usaha yang melakukan berbagai aktivitas
keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengumpulkan dana dari
masyarakat dan mengedarkan dana kepada masyarakat untuk kegiatan produktif demi
keuntungan perusahaan dan masyarakat diberikan balas jasa atau bunga simpanan.
Jenis-jenis
lembaga keuangan non-bank adalah Pasar uang, pasar modal, pegadaian, pajak piutang,
koperasi simpan pinjam, modal ventura, dana pensiun, dan sebagainya.
3. Kerja sama, Penggabungan
dan Ekspansi
Dalam
perkembangannya perusahaan dapat mengadakan kerja sama penggabungan dengan perusahaan
lain atau berkembang sendiri semua ini dilakukan untuk menempuhu tntutan bisnisnya.
untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur
organisasi yang lama.
1. Kerja Sama
1)
Joint Venture
Join venture merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini
adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
2)
Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Berdasarkan macam-macam
perjanjian kartel dibedakan ke dalam
a) Kartel
daerah: (membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya)
b) Kartel Produksi:
(Menentukan luas produksi masing-masing)
c) Kartel kondisi:
(Mengatur syarat-syarat penjualan termasuk penyerahan barang)
d) Kartel pembagian laba:
(Laba yang dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan)
e) Kartel Harga:
(Perjanjian penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual)
2. Penggabungan
A. Trust
Trust merupakan
gabungan dari beberapa usaha baik yang sejenis maupun tidak, sehingga menjadi
perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan yang ada pada perusahaan lama akan
berpindah ke perusahaan baru.
B. Holding
Company
Perusahaan induk (holding company)
adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa
perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.
3. Ekspansi
Ekspansi
adalah kegiatan perluasan dari perusahaan yang ditandai dengan penciptaan pasar
baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain.
Comments
Post a Comment