Skip to main content

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum  
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Tujuan utama dari persero adalah mencari laba (Komersial). Persero juga tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
     2.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
3.  Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari lingkungannya, koperasi dapat dibagi menjadi :
·         Koperasi Sekolah
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·         Koperasi Unit Daerah (KUD)
·         Koperasi Simpan Pinjam
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, di mana biasanya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Tiga macam lembaga keuangan bank:
  1. Bank Sentral
Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.
  1. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  1. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah bentuk badan usaha yang melakukan berbagai aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengumpulkan dana dari masyarakat dan mengedarkan dana kepada masyarakat untuk kegiatan produktif demi keuntungan perusahaan dan masyarakat diberikan balas jasa atau bunga simpanan.
Jenis-jenis lembaga keuangan non-bank adalah Pasar uang, pasar modal, pegadaian, pajak piutang, koperasi simpan pinjam, modal ventura, dana pensiun, dan sebagainya.
3. Kerja sama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembangannya perusahaan dapat mengadakan kerja sama penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri semua ini dilakukan untuk menempuhu tntutan bisnisnya. untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama.
1. Kerja Sama
1)  Joint Venture
Join venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
2)  Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Berdasarkan macam-macam perjanjian kartel dibedakan ke dalam
a) Kartel daerah: (membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya)
          b) Kartel Produksi: (Menentukan luas produksi masing-masing)
          c) Kartel kondisi: (Mengatur syarat-syarat penjualan termasuk penyerahan barang)
          d) Kartel pembagian laba: (Laba yang dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan)
          e) Kartel Harga: (Perjanjian penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual)
2. Penggabungan
A. Trust
Trust merupakan gabungan dari beberapa usaha baik yang sejenis maupun tidak, sehingga menjadi perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan yang ada pada perusahaan lama akan berpindah ke perusahaan baru.
     B. Holding Company
Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.
3. Ekspansi
Ekspansi adalah kegiatan perluasan dari perusahaan yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain.

Comments