Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2020

Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Seluruh negara di dunia ini menjadikan hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan tujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadi kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengikuti kegiatan ekonomi merupakan sep

Sengketa dalam Bisnis

Pengertian Sengketa Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu maupun antar kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan. Menurut Chomzah (2003:14), sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.  Menurut Amriani (2012:12), sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.  Menurut Rahmadi (2011:1), konflik atau sengketa merupakan situasi dan kondisi di mana orang-orang saling m

Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option , warrant , right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter . Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Produk - Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal 1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak - hak pemegang saham a

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum Subjek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum. 1. MANUSIA BIASA ( Natururlijke persoon ) Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan. 2. BADAN HUKUM ( Rechts Persoon ) Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yangdiciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.Pengesaha badan hukum dengan cara : Didirikan dengan akta notaris Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkankhusus untuk badan hukum dan

Asas Hukum Dalam Praktik Hukum Perusahaan

  Hukum Perusahaan adalah hukum yang mengatur tentang tata kerja perusahaan, dari mulai pendirian, cara mendirikan dan pelaksanaan suatu badan usaha. Dalam pratik hukum perusahaan, badan usaha dapat dikenal dengan badan usaha berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum atau dalam tulisan ini disebut badan usaha bukan badan hukum (BUBBH). Dalam tulisan tesendiri dalam rangka pembahasan naskah akademik yang sama dengan tulisan ini telah ditulis mengenai badan usaha badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, perseroan (persero) BUMN, perusahaan umum (perum) dan lainnya dan oleh karena itu dalam tulisan ini tidak dibahas lagi, akan tetapi asas-asas hukum yang dipakai dan menjadi dasar pembentukan, tata kerja dan tanggung jawab perusahaan tersebut (khususnya perseroan terbatas) akan dijelaskan dibawah nanti. Pentingnya asas bagi tata hukum perusahaan untuk memberikan penguatan terhadap pembentukan hukum badan usaha. Apabila dikaji secara komprehensif, dalam sis