Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2018

BISNIS RUMAH KOST

R umah kos t sangat diminati di kawasan yang berdekatan dengan kawasan perbelanjaan, pusat perkantoran, dan terutama kawasan kampus. Keuntungan investasi rumah kost dapat diperoleh dalam jangka panjang atau lebih dari lima tahun. Usaha kos t- kos t an memang sangat menggiurkan karena potensi keuntungannya yang sangat tinggi. Namun sebelum memutuskan untuk terjun dalam bisnis ini ada baiknya Anda melakukan persiapan yang matang agar nantinya usaha ini tidak mengalami kerugian. Usaha kos t- kos t an juga memiliki kekurangan. Pertama, pemilik rumah harus menyiapkan manajemen yang bertugas membuat peraturan sampai melayani kebutuhan para penyewa. Karena membutuhkan perhatian lebih, maka pemilik kos kadang harus menyewa orang khusus untuk melayani dan mengawasi para penyewa. Risiko kedua, tak semua penyewa bisa berlaku disiplin membayarkan uang kos. Umumnya ini terjadi, karena penyewa belum memiliki penghasilan sendiri misalnya mahasiswa.  Langkah-langkah yang harus dilaku

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. 1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah sebagai berikut : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)