Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa d isebut H A KI m erupakan hak kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. H A KI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, cipta, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual . 1.2 Rumusan Masalah 1. A pa yang dimaksud dengan HA KI ? 2. Apa saja prinsip-prinsip HAKI? 3. Apa saja klasifikasi HAKI ? 4. Apa saja p eraturan perundang-undangan HAKI? 5. Bagaimana administrasi HAKI di Indonesia? 6. Apa saja peran HAKI di