Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2019

Studi Kasus tentang Demokrasi Ekonomi dan Globalisasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi atau demokrasi pemangku kepentingan adalah filsafat sosial ekonomi yang menganjurkan penggantian kekuasaan pembuatan keputusan dari manajer korporasi dan pemegang saham korporasi ke kelompok pemegang saham publik yang lebih besar, termasuk di dalamnya pekerja, pelanggan, penyuplai, lingkungan sekitar dan publik luas. Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang menjelaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Tidak ada definisi atau pendekatan tunggal yang mencakup demokrasi ekonomi, tetapi sebagian besar pendukungnya berpendapat bahwa relasi milik di masa modern ini mengeksternalisasi biaya, mengesampingkan kepentingan publik untuk keuntungan pribadi, dan mengingkari praktik suara demokrasi dalam pembuatan kebijakan ekonomi.Selain mengenai permasalahan moral, demokrasi ekonomi membentuk klaim pra

Kajian Kebijakan Pemerintah Tentang Utang Luar Negeri guna Mempercepat Pembangunan dan Perekonomian

Utang luar negeri adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Negara berkembang seperti Indonesia yang sedang melakukan pembangunan di segala bidang terhambat pada faktor pendanaan. Untuk mempercepat gerak pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, maka sumber pendanaan yang digunakan oleh Indonesia adalah salah satunya bersumber dari utang. Penggunaan utang sebagai salah satu sumber pendanaan dalam mempercepat pembangunan nasional digunakan karena sumber pendanaan dari tabungan dalam negeri jumlahnya sangat terbatas, sehingga sebagai sumber pendanaan, utang khususnya utang dari luar negeri sangat dibutuhkan untuk memecahkan masalah pembiayaan dalam pembangunan. Sumber pendanaan yan

Artikel Perbedaan Tabungan dan Investasi

TABUNGAN Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan , Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Menabung untuk keperluan masa depan bisa dilakukan dalam berbagai cara, antara lain sebagai berikut : Di Bank Menabung yang paling aman ialah dengan menabung di bank. Cara dalam menyetor (menabung) dan mengambil uang dalam tabungan di bank juga sangat mudah dan cepat. Kita hanya perlu atau cukup datang ke bank sambil membawa buku tabungan yang dimiliki, setelah itu mengisi formulir setoran (menabung) atau penarikan(Mengambil). Sarana Penarikan Tabungan : Buku Tabungan Slip penarikan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll) Di Rumah Menabung  dapat anda lakukan dengan mudah salah satunya menabung dirum