SISA HASIL USAHA Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pengertian SHU menurut Soemarno Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan. Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial. 1. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota 2. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang