Demokrasi ekonomi atau demokrasi pemangku
kepentingan adalah filsafat sosial
ekonomi yang menganjurkan penggantian kekuasaan pembuatan keputusan
dari manajer korporasi dan pemegang
saham korporasi ke kelompok pemegang saham publik yang
lebih besar, termasuk di dalamnya pekerja, pelanggan, penyuplai, lingkungan
sekitar dan publik luas. Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang menjelaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Tidak ada definisi atau pendekatan tunggal yang
mencakup demokrasi ekonomi, tetapi sebagian besar pendukungnya berpendapat
bahwa relasi milik di masa modern ini mengeksternalisasi
biaya, mengesampingkan kepentingan publik untuk keuntungan pribadi, dan
mengingkari praktik suara demokrasi dalam pembuatan kebijakan ekonomi.Selain
mengenai permasalahan moral, demokrasi ekonomi membentuk klaim praktikal,
seperti dapat mengkompensasi jurang permintaan efektif yang melekat pada kapitalisme.
Jika melihat pada realita yang sebenarnya
demokrasi ekonomi jauh dari kesempurnaan, masih perlu adanya keseimbangan yang
meluas. Peraturan pemerintah mengenai kebijakan ekonomi belum berjalan dengan
baik. Mengacu pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan
kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini tidak sesuai dengan falsafah
Pancasila yang berasaskan kekeluargaan, kemakmuran, keadilan.Pasal ini hanya
sekedar teori dan konsep belaka, bentuk aplikasi dari pasal ini tidak
diterapkan dengan baik bahkan jauh dari kata demokrasi.
Seharusnya kekayaan yang ada di Indonesia itu
harus dikelola oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyatnya. Tetapi pemerintah
belum bisa melakukan itu, banyak kekayaan di Negara ini masih banyak dikelola
oleh bangsa asing (kapitalis).
Globalisasi
ekonomi
adalah peningkatan integrasi ekonomi dan saling ketergantungan ekonomi
nasional, regional, dan lokal di seluruh dunia melalui intensifikasi pergerakan
barang, jasa, teknologi, dan modal lintas batas. Apabila globalisasi
merupakan serangkaian proses yang melibatkan berbagia jaring pertukaran
ekonomi, politik, dan budaya, globalisasi ekonomi kontemporer didorong oleh
pertumbuhan informasi yang cepat di semua jenis aktivitas produktif dan
pemasaran dan perkembangan sains dan teknologi. Salah satu bentuk globalisasi ekonomi ditandai dengan
meningkatnya keterbukaan perekonomian suatu negara terhadap perdagangan
internasional. Globalisasi ekonomi ini akan menciptakan hubungan ekonomi yang
saling memengaruhi antarnegara, serta lalu lintas barang dan jasa akan
membentuk perdagangan antarnegara.
Globalisasi
ekonomi terdiri dari globalisasi produksi dan keuangan, pasar dan teknologi,
rezim organisasi dan lembaga, perusahaan dan tenaga kerja.
Globalisasi
ekonomi menciptakan hubungan ekonomi yang saling memengaruhi antarnegara serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk
perdagangan antarnegara. Globalisasi akan meningkatkan perdagangan internasional,
akan tetapi seringkali menimbulkan berbagai pengaruh yang kuat terhadap pola
pendapatan di dalam suatu negara, sehingga memunculkan pihak yang diuntungkan
dan pihak yang dirugikan. Ada negara yang mengalami penurunan kemiskinan dan
ketimpangan pendapatan, ada pula yang mengalami peningkatan kemiskinan dan
ketimpangan pendapatan.
Semua negara pun perlahan menghapus hambatan
perdagangan dan membuka akun lancar dan akun modalnya. Ledakan ekonomi modern disebabkan oleh
integrasi negara maju dengan negara berkembang lewat investasi asing langsung, pengurangan hambatan perdagangan, dan imigrasi lintas
perbatasan.
Globalisasi
memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari globalisasi seperti
peningkatan pendapatan nasional karena mempunyai keunggulan komparatif, jalan
masuk terhadap global capital, penyebaran teknologi, penyebaran human rights dan
peningkatan kesempatan kerja sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat suatu negara. Sedangkan dampak
negatif dari globalisasi yaitu melemahnya posisi dari negara yang kekurangan
keterampilan dan modal, eksploitasi pekerja di negara miskin, resiko pasar
modal global yang tidak stabil, melemahnya stabilitas budaya nasional, otonomi
perekonomian nasional dirusak oleh keterbukaan pasar modal, dan negara yang
lebih miskin harus menerima kebijakan yang dibuat negara yang lebih kaya.
SUMBER
Comments
Post a Comment