Skip to main content

Studi Kasus tentang Demokrasi Ekonomi dan Globalisasi Ekonomi



Demokrasi ekonomi atau demokrasi pemangku kepentingan adalah filsafat sosial ekonomi yang menganjurkan penggantian kekuasaan pembuatan keputusan dari manajer korporasi dan pemegang saham korporasi ke kelompok pemegang saham publik yang lebih besar, termasuk di dalamnya pekerja, pelanggan, penyuplai, lingkungan sekitar dan publik luas. Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang menjelaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Tidak ada definisi atau pendekatan tunggal yang mencakup demokrasi ekonomi, tetapi sebagian besar pendukungnya berpendapat bahwa relasi milik di masa modern ini mengeksternalisasi biaya, mengesampingkan kepentingan publik untuk keuntungan pribadi, dan mengingkari praktik suara demokrasi dalam pembuatan kebijakan ekonomi.Selain mengenai permasalahan moral, demokrasi ekonomi membentuk klaim praktikal, seperti dapat mengkompensasi jurang permintaan efektif yang melekat pada kapitalisme.
Jika melihat pada realita yang sebenarnya demokrasi ekonomi jauh dari kesempurnaan, masih perlu adanya keseimbangan yang meluas. Peraturan pemerintah mengenai kebijakan ekonomi belum berjalan dengan baik. Mengacu pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini tidak sesuai dengan falsafah Pancasila yang berasaskan kekeluargaan, kemakmuran, keadilan.Pasal ini hanya sekedar teori dan konsep belaka, bentuk aplikasi dari pasal ini tidak diterapkan dengan baik bahkan jauh dari kata demokrasi.
Seharusnya kekayaan yang ada di Indonesia itu harus dikelola oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyatnya. Tetapi pemerintah belum bisa melakukan itu, banyak kekayaan di Negara ini masih banyak dikelola oleh bangsa asing (kapitalis).

Globalisasi ekonomi adalah peningkatan integrasi ekonomi dan saling ketergantungan ekonomi nasional, regional, dan lokal di seluruh dunia melalui intensifikasi pergerakan barang, jasa, teknologi, dan modal lintas batas. Apabila globalisasi merupakan serangkaian proses yang melibatkan berbagia jaring pertukaran ekonomi, politik, dan budaya, globalisasi ekonomi kontemporer didorong oleh pertumbuhan informasi yang cepat di semua jenis aktivitas produktif dan pemasaran dan perkembangan sains dan teknologi. Salah satu bentuk globalisasi ekonomi ditandai dengan meningkatnya keterbukaan perekonomian suatu negara terhadap perdagangan internasional. Globalisasi ekonomi ini akan menciptakan hubungan ekonomi yang saling memengaruhi antarnegara, serta lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antarnegara.
Globalisasi ekonomi terdiri dari globalisasi produksi dan keuangan, pasar dan teknologi, rezim organisasi dan lembaga, perusahaan dan tenaga kerja.
Globalisasi ekonomi menciptakan hubungan ekonomi yang saling memengaruhi antarnegara serta  lalu lintas barang dan jasa akan membentuk perdagangan antarnegara. Globalisasi akan meningkatkan perdagangan internasional, akan tetapi seringkali menimbulkan berbagai pengaruh yang kuat terhadap pola pendapatan di dalam suatu negara, sehingga memunculkan pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan. Ada negara yang mengalami penurunan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, ada pula yang mengalami peningkatan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Semua negara pun perlahan menghapus hambatan perdagangan dan membuka akun lancar dan akun modalnya.  Ledakan ekonomi modern disebabkan oleh integrasi negara maju dengan negara berkembang lewat investasi asing langsung, pengurangan hambatan perdagangan, dan imigrasi lintas perbatasan.
Globalisasi memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari globalisasi seperti peningkatan pendapatan nasional karena mempunyai keunggulan komparatif, jalan masuk terhadap global capital, penyebaran teknologi, penyebaran human rights dan peningkatan kesempatan kerja sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.  Sedangkan dampak negatif dari globalisasi yaitu melemahnya posisi dari negara yang kekurangan keterampilan dan modal, eksploitasi pekerja di negara miskin, resiko pasar modal global yang tidak stabil, melemahnya stabilitas budaya nasional, otonomi perekonomian nasional dirusak oleh keterbukaan pasar modal, dan negara yang lebih miskin harus menerima kebijakan yang dibuat negara yang lebih kaya.





SUMBER

Comments