SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi
usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang
bersangkutan.
Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat
dari aspek ekonomi manajerial.
1.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
2. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
·
Cadangan
Koperasi 40%,
·
Jasa Anggota
40%,
·
Dana
pengurus 5%,
·
Dana
Karyawan 5%,
·
Dana
Pendidikan 5%,
·
Dana Sosial
5%,
·
Dana
Pembangunan Lingkungan 5%.
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang
bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
Bila SHU ini
cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
Pada koperasi
yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non-anggota
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Perlu
ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg
koperasi
Misal : Jasa
modal 30% dan transaksi usaha 70%
Belum ada
formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi.
Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa
modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih
diutamakan).
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Tujuannya
sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
Untuk
membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Laporan Keuangan Koperasi adalah laporan keuangan yang
disusun untuk dapat menggambarkan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
perusahaan secara keseluruhan (corporate) sebagai pertanggungjawaban pengurus
atas pengelolaan keuangan koperasi yang terutama ditujukan kepada anggota.
(Hiro Tugiman, 1996:12)
Laporan
keuangan sebagaimana ketentuan PSAK No. 27, terdiri dari Neraca, Perhitungan
Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Aggota, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang
tata kehidupan koperasi sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi memiliki karakteristik tersendiri yaitu
1. Laporan keuangan merupakan bagian
dari pertanggungjawaban pengurus kpd para anggota dalam RAT.
2. Laporan keuangan biasanya meliputi :
necara/laporan posisi keu, laporan SHU, dan lap arus kas yang penyajiannya
secara komparatif
3. Laporan keuangan harus
ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi
4. Laporan Laba-Rugi menyajikan hasil
akhir yang disebut SHU.
Tujuan laporan keuangan
·
Menyediakan
informasi yang berguna bagi pemakai utama dan lainnya.
·
Informasi
yang diperlukan al :
·
Sumber daya
ekonomis yg dimiliki koperasi
·
Kewajiban
yang harus dipenuhi koperasi
·
Kekayaan
bersih yg dimiliki anggota dan koperasi
·
Transaksi,
kejadian, dan keadaan yg terjadi dlm suatu periode yg mengubah sumber daya
ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
·
Sumber dan
penggunaan dana serta informasi2 lain yg mungkin mempengaruhi likuiditas dan
solvabilitas
Pengguna
utama laporan keuangan koperasi
·
Para anggota
koperasi
·
Pejabat
koperasi
·
Calon
anggota koperasi
·
Bank
·
Kreditur
·
Kantor
pajak.
Tujuan atau
Kepentingan Pemakai Terhadap Laporan Keuangan Koperasi
1. Menilai pertanggungjawaban pengurus
2. Menilai prestasi pengurus
3. Menilai manfaat yang diberikan
koperasi terhadap anggotanya
4. Menilai kondisi keuangan koperasi
(rentabilitas/profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas).
5. Sebagai bahan pertimbangan untuk
menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Berikut
adalah contoh Laporan Keuangan Koperasi
Comments
Post a Comment