Skip to main content

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.

Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
1.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
2.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: 
·         Cadangan Koperasi 40%, 
·         Jasa Anggota 40%, 
·         Dana pengurus 5%, 
·         Dana Karyawan 5%, 
·         Dana Pendidikan 5%, 
·         Dana Sosial 5%, 
·         Dana Pembangunan Lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non-anggota

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi
Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70%
Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih diutamakan).
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.SHU anggota dibayar secara tunai
Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Laporan Keuangan Koperasi adalah laporan keuangan yang disusun untuk dapat menggambarkan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas perusahaan secara keseluruhan (corporate) sebagai pertanggungjawaban pengurus atas pengelolaan keuangan koperasi yang terutama ditujukan kepada anggota. (Hiro Tugiman, 1996:12)
Laporan keuangan sebagaimana ketentuan PSAK No. 27, terdiri dari Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Aggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan koperasi selain  merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi memiliki karakteristik tersendiri yaitu 
1.      Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kpd para anggota dalam RAT.
2.      Laporan keuangan biasanya meliputi : necara/laporan posisi keu, laporan SHU, dan lap arus kas yang penyajiannya secara komparatif
3.      Laporan keuangan harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi 
4.      Laporan Laba-Rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU.


Tujuan laporan keuangan
·         Menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan lainnya.
·         Informasi yang diperlukan al :
·         Sumber daya ekonomis yg dimiliki koperasi
·         Kewajiban yang harus dipenuhi koperasi
·         Kekayaan bersih yg dimiliki anggota dan koperasi
·         Transaksi, kejadian, dan keadaan yg terjadi dlm suatu periode yg mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
·         Sumber dan penggunaan dana serta informasi2 lain yg mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas

 Pengguna utama laporan keuangan koperasi
·         Para anggota koperasi
·         Pejabat koperasi
·         Calon anggota koperasi
·         Bank
·         Kreditur 
·         Kantor pajak.


Tujuan atau Kepentingan Pemakai Terhadap Laporan Keuangan Koperasi
1.      Menilai pertanggungjawaban pengurus
2.      Menilai prestasi pengurus
3.      Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
4.      Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas/profitabilitas,  likuiditas, dan solvabilitas).
5.      Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi

Berikut adalah contoh Laporan Keuangan Koperasi

Comments