MAKALAH
PENERAPAN
HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Disusun Oleh
Ellisa Meike Niar T
Mata kuliah : Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Dosen : Sulastri
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang Masalah
Peranan hukum dalam
pembangunan ekonomi dan modernisasi masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan
sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam
masyarakat.
Hukum bagaimanapun
sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala
aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan
apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam
mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi
inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang
terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan
sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam
memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Namun demikian
berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah
terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi
daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya timbul pertanyaan
sampai sejauh mana hukum harus berperan, dengan cara bagaiamana hukum itu
harusnya berperanan dan kepada siapa hukum itu mendelegasikan peranannya dalam
kegiatan nyata dari peri kehidupan ekonomi warganya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan
latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu sebagai
berikut
Bagaimana
penerapan hukum ekonomi di Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum ekonomi
di Indonesia.
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian
Hukum
Hukum adalah
kumpulan peraturan hidup dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa pendapat ahli tentang hukum,
yaitu
1. Pengertian Hukum menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan- peraturan
(perintah, dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat itu.
2. Pengertian Hukum menurut Van Kan, hukum merupakan
keseluruhan peraturan
hidup yang mempunyai
sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di
dalam masyarakat.
3. Pengertian hukum menurut Plato, hukum
merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai
sifat mengikat hakim dan masyarakat.
4. Pengertian hukum menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan
Woerjo Sastropranoto, S.H., hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang
menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi
berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan
dikenai hukuman.
5. Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, hukum adalah
suatu
peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah, penguasa ataupun otoritas.
Hukum diciptakan untuk masyarakat, sehingga hukum harus
sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan
memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi
peraturan/hukum tersebut.
Oleh karena itu, pelanggaran hukum dapat menimbulkan
tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah / penguasa.
Pembangunan bidang
hukum dilakukan dengan jalan:
1. Peningkatan dan
penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan
pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan
jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
2. Menertibkan fungsi
lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
3. Peningkatan
kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
2.2 Tujuan Hukum
Menurut Van
Kan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya
peratran hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi
kepentingannya dengan tertib.
Sedangkan Wiryono
Kusumo berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
2.3 Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber
hukum formal :
1. Undang-undang
(Statute), peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan
(Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama dan diterima oleh masyarakat
3. Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktat (Treaty),
perjanjian atara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat Sarjana
Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
2.4 Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu
bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
2.5 Pengertian
Ekonomi
Ekonomi merupakan
suatu ilmu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam memenuhi berbagai
macam kebutuhannya.
Ada beberapa definisi atau pengertian ilmu ekonomi menurut para ahli. Berikut
beberapa pengertian ilmu ekonomi
1. Pengertian ekonomi menurut Adam Smith, ekonomi adalah ilmu
yang secara sistematis mempelajari tentang seluk beluk tingkah laku manusia.
Tingkah laku manusia disini merujuk pada usahanya untuk mengalokasikan sumber
daya terbatas dan tak terbatas untuk mencapai tujuan tertentu dalam
kehidupannya.
2. Pengertian ekonomi menurut Aristoteles, ilmu ekonomi
adalah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua jalan yakni kemungkinan
untuk dipakai dan kemungkinan untuk ditukarkan dengan barang. Nilai pemakaian
dan nilai pertukaran.
3. Pengertian ekonomi
menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa.
4. Pengertian ekonomi menurut KBBI,
ekonomi adalah
sebuah cabang ilmu yang merujuk pada berbagai asas –asas produksi, distribusi,
dan pemakaian barang atau kekayaan.
Secara umum ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah bidang kajian ilmu yang berhubungan tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia.
2.6 Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum selain untuk
menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan
ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku
ekonomi.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
a.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia
dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya
dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi lahir
karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun
internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi
tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi
tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
2.7 Asas-Asas
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi menganut
asas, sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi
pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
10. Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
11. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Hukum dan perundang-undangan
diberikan pada penyiapan peraturan perundangan yang diperlukan untuk menunjang
pembangunan ekonomi dan mendorong perubahan sosial ke arah modernisasi serta
memantapkan kehidupan politik dalam rangka mencapai tujuan.
2.8 Bidang -
Bidang dalam Ekonomi yang diatur Hukum
1. Bidang
keuangan/perbankan berlandaskan pada undang-undang yaitu undang-undang no. 34
tahun 1967, tentang pokok-pokok perbankan; Undang-undang no.13 tahun 1968
tentang bank Sentral; Undang-undang no.17 tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia; Undang-undang no.21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia; dan
peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
2. Bidang
perkoperasian berlandaskan pada
Undang-undang no.25 tahun 1992, tentang pokok-pokok Perkoperasian; Instrkusi
Presiden no.4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa
(KUD); dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
3. Bidang penanaman
modal berlandaskan pada Undang-undang no.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing; Undang-undang no.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri; dan
peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaanya. Perkembangan ekonomi
adalah pertumbuhan dan perubahan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dapat
didefinisikan sebagai proses pertambahan riil pada kapasitas suatu negara dalam
produksi barang-barang dan jasa, sekaligus dengan ekspansi hasil produksi.
Pembangunan ekonomi
adalah usaha sistematis untuk perkembangan ekonomi, jadi untuk pertumbuhan dan
perubahan ekonomi sekaligus. Perkembangan ekonomi di Indonesia sekarang ini
seharusnya berarti pertumbuhan, artinya pertambahan riil pada kapasitas
nasional dalam produksi barang-barang dan jasa-jasa serta ekspansi hasil
produksi, sekaligus perubahan ke arah pembentukan struktur dan sistem ekonomi yang
memenuhi tuntutan Pancasila dan UUD 1945. Peranan hukum dalam
perkembangan perekonomian dan di segala bidang perekonomian harus berlandaskan
pada hukumnya masing-masing.
2.9 Penerapan
Hukum Ekonomi di Indonesia
Diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme
hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi
bangsa.
Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan
sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian
hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan
hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi
tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum
bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi
terhadap hukum.
Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan
terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan
tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu
pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Berikut dari Beberapa
Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai peraturan dan pemikiran
hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala
nasional di Indonesia.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial
adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan
ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh
Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang -
undangan yang bersumber dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Adapun hukum
yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi
tentang :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2.10 Tujuan
dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita,
Indonesia.
- Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
- Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
- Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hukum diciptakan untuk masyarakat, sehingga hukum harus
sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan
memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi
peraturan/hukum tersebut.
Oleh karena itu, pelanggaran hukum dapat menimbulkan
tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah / penguasa.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam lingkungan masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai
pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai
objek bekerjanya hukum itu sendiri.
Kegiatan ekonomi yang
tidak didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila
pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum
maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan
ekonomi.
Hukum
sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa namun agar hukum
mampu memainkan peranannya untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku
ekonomi, maka pemerintah selaku pembuat kebijakan atas hukum bertanggung jawab
menjadikan hukum berwibawa dengan jalan merespon dan menindaklanjuti perbaikan
sistem hukum dengan mengkolaborasikan dengan teori-teori yang dikemukakan oleh
para pakar sehingga ke depan diharapkan hukum mampu memainkan peranannya
sebagai faktor pemandu, pembibing, dan menciptakan iklim kondusif pada bidang
ekonomi.
Hukum mengatur segala kegiatan yang terjadi di masyarakat
termasuk juga dalam kegiatan ekonomi yang ketentuan-ketentuan
mengenai kebijakan perekonomian diatur dalam Pasal 33 UUD
1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum
Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Daftar Pustaka
Comments
Post a Comment