Skip to main content

Tugas 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi


MAKALAH
PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA









Disusun Oleh
Ellisa Meike Niar T

Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen : Sulastri

UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020




BAB I
Pendahuluan

1.1         Latar Belakang Masalah
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan modernisasi masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam masyarakat.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Namun demikian berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya timbul pertanyaan sampai sejauh mana hukum harus berperan, dengan cara bagaiamana hukum itu harusnya berperanan dan kepada siapa hukum itu mendelegasikan peranannya dalam kegiatan nyata dari peri kehidupan ekonomi warganya.
1.2     Rumusan Masalah
Dengan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu sebagai berikut
Bagaimana penerapan hukum ekonomi di Indonesia?
1.3     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum ekonomi di Indonesia.


BAB II
Pembahasan

2.1     Pengertian Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan hidup dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 
Berikut ini adalah beberapa pendapat ahli tentang hukum, yaitu
1. Pengertian Hukum menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan- peraturan (perintah, dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat itu.
2. Pengertian Hukum menurut Van Kan, hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
3. Pengertian hukum menurut Plato, hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
4. Pengertian hukum menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H., hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
5. Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah suatu 
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah, penguasa ataupun otoritas.
Hukum diciptakan untuk masyarakat, sehingga hukum harus sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi peraturan/hukum tersebut.
Oleh karena itu, pelanggaran hukum dapat menimbulkan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah / penguasa.
Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan:
1. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
2. Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
3. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
2.2     Tujuan Hukum
Menurut Van Kan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peratran hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
Sedangkan Wiryono Kusumo berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
2.3     Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum formal :
1. Undang-undang (Statute), peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2. Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktat (Treaty), perjanjian atara dua orang atau lebih mengenai  sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat Sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
2.4     Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
2.5     Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Ada beberapa definisi atau pengertian ilmu ekonomi menurut para ahli. Berikut beberapa pengertian ilmu ekonomi
1. Pengertian ekonomi menurut Adam Smith, ekonomi adalah ilmu yang secara sistematis mempelajari tentang seluk beluk tingkah laku manusia. Tingkah laku manusia disini merujuk pada usahanya untuk mengalokasikan sumber daya terbatas dan tak terbatas untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupannya.
2. Pengertian ekonomi menurut Aristoteles, ilmu ekonomi adalah suatu cabang yang dapat digunakan dengan dua jalan yakni kemungkinan untuk dipakai dan kemungkinan untuk ditukarkan dengan barang. Nilai pemakaian dan nilai pertukaran.
3. Pengertian ekonomi menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa.
4. Pengertian ekonomi menurut KBBI, ekonomi adalah sebuah cabang ilmu yang merujuk pada berbagai asas –asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang atau kekayaan.
Secara umum ekonomi dapat diartikan sebagai sebuah bidang kajian ilmu yang berhubungan tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia.
2.6     Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum selain untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut:
a.       Aspek pengaturan usaha-usaha  pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai  dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
2.7     Asas-Asas Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
10. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
11.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Hukum dan perundang-undangan diberikan pada penyiapan peraturan perundangan yang diperlukan untuk menunjang pembangunan ekonomi dan mendorong perubahan sosial ke arah modernisasi serta memantapkan kehidupan politik dalam rangka mencapai tujuan.
2.8       Bidang - Bidang dalam Ekonomi yang diatur Hukum
1. Bidang keuangan/perbankan berlandaskan pada undang-undang yaitu undang-undang no. 34 tahun 1967, tentang pokok-pokok perbankan; Undang-undang no.13 tahun 1968 tentang bank Sentral; Undang-undang no.17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia; Undang-undang no.21 tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
2. Bidang perkoperasian  berlandaskan pada Undang-undang no.25 tahun 1992, tentang pokok-pokok Perkoperasian; Instrkusi Presiden no.4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD); dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaannya.
3. Bidang penanaman modal berlandaskan pada Undang-undang no.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-undang no.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri; dan peraturan perundangan berikutnya sebagai peraturan pelaksanaanya. Perkembangan ekonomi adalah pertumbuhan dan perubahan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai proses pertambahan riil pada kapasitas suatu negara dalam produksi barang-barang dan jasa, sekaligus dengan ekspansi hasil produksi.
Pembangunan ekonomi adalah usaha sistematis untuk perkembangan ekonomi, jadi untuk pertumbuhan dan perubahan ekonomi sekaligus. Perkembangan ekonomi di Indonesia sekarang ini seharusnya berarti pertumbuhan, artinya pertambahan riil pada kapasitas nasional dalam produksi barang-barang dan jasa-jasa serta ekspansi hasil produksi, sekaligus perubahan ke arah pembentukan struktur dan sistem ekonomi yang memenuhi tuntutan Pancasila dan UUD 1945. Peranan hukum dalam perkembangan perekonomian dan di segala bidang perekonomian harus berlandaskan pada hukumnya masing-masing.
2.9     Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Diperlukan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mekanisme hubungan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Hukum disamping untuk menjaga ketertiban, juga diperlukan sebagai rambu-rambu dalam pembangunan ekonomi, sehingga terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi tetapi juga agar perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, hukum bukan hanya mengatur aktivitas ekonomi tetapi bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.
Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai peraturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional di Indonesia.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Adapun hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2.10   Tujuan dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
  1. Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  2. Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  3. Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

BAB III
Penutup

3.1     Kesimpulan
Hukum diciptakan untuk masyarakat, sehingga hukum harus sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi peraturan/hukum tersebut.
Oleh karena itu, pelanggaran hukum dapat menimbulkan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah / penguasa.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam lingkungan masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.
Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan menyebabkan terjadinya kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Hukum sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa namun agar hukum mampu memainkan peranannya untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi, maka pemerintah selaku pembuat kebijakan atas hukum bertanggung jawab menjadikan hukum berwibawa dengan jalan merespon dan menindaklanjuti perbaikan sistem hukum dengan mengkolaborasikan dengan teori-teori yang dikemukakan oleh para pakar sehingga ke depan diharapkan hukum mampu memainkan peranannya sebagai faktor pemandu, pembibing, dan menciptakan iklim kondusif pada bidang ekonomi.
Hukum mengatur segala kegiatan yang terjadi di masyarakat termasuk juga dalam kegiatan ekonomi yang ketentuan-ketentuan mengenai kebijakan perekonomian diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.

Daftar Pustaka

Comments