Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang Masalah
Hak
Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut
HAKI merupakan hak kekayaan
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan
karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia
yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia
melalui daya, cipta, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya
intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi
dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan
terhadap karya-karya intelektual.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan HAKI?
2.
Apa saja prinsip-prinsip HAKI?
3.
Apa saja klasifikasi HAKI?
4.
Apa saja peraturan
perundang-undangan HAKI?
5.
Bagaimana administrasi HAKI di
Indonesia?
6.
Apa saja peran
HAKI di Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian HAKI.
2.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip HAKI.
3.
Untuk mengetahui klasifikasi HAKI.
4.
Untuk mengetahui
peraturan
perundang-undangan HAKI.
5.
Untuk mengetahui
administrasi HAKI di Indonesia
6.
Untuk mengetahui
peran HAKI di Indonesia
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual yang disingkat HKI
atau akronim HAKI adalah padanan kata untuk Intelektual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum dalam bahasa Jerman, yakni hak yang timbul dari hasil
olah pikir otak dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreatifitas intelektual.
Menurut undang-undang yang telah disahkan oleh DPR
Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum
yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang
atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi
dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua
kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa
hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang
menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya. Sedangkan kata intelektual berkenaan
dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya berpikir
dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa. Jadi
hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia
yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan
seni. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa
dan karsa setiap individu maupun kelompok. Dengan begitu, obyek
HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia.
2.2 Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip Keadilan
Pencipta yang
menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh
imbalan baik berupa materi maupun bukan materi (rasa aman karena dilindungi,
dan diakui atas hasil karyanya). Hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Alasan melekatnya
hak pada HAKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun
tidak terbatas di dalam negeri pencipta sendiri.
2.
Prinsip Ekonomi
HAKI yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhaap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran
royalti.
3.
Prinsip Kebudayaan
Pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Pengakuan atas kreasi,
karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HAKI diharapkan mampu
membangkitkan semangat, dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
4. Prinsip
Sosial
Hukum tidak mengatur
kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri, tetapi juga mengatur
kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Sistem HAKI dalam
memberikan perlindungan tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu
atau golongan, melainkan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu
dan masyarakat.
2.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
1. Hak
Cipta (Copyrights)
a. Pengertian
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk yang terkait. Sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun.
Subjek
hak cipta adalah pemegang hak yaitu pencipta atau orang atau badan hukum yang
secara sah memperoleh hak untuk itu, yaitu dengan cara pewarisan, hibah, wasiat
atau pihak lain dengan perjanjian (Pasal 3 UHC). Sedangkan objeknya ialah benda
yang dalam hal ini adalah hak cipta, sebagai benda immateril.
b. Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Berdasarkan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta
merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia
menjadi milik ahli warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
c. Karya
Cipta yang Dilindungi
1.
Buku,program
komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya tulis, semua hasil karya
tulis lainnya
2.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.
Ciptaan lagu
atau musik termasuk karawitan dan rekaman suara
5.
Drama, tari,
koreografi, pewayangan, pantomin
6.
Karya
pertunjukan
7.
Karya siaran
8.
Arsitektur
9.
Peta
10. Seni batik
11. Fotografi
12. Sinematografi
13. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
14. Seni rupa dalam bentuk seperti lukisan, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa
snei kerajinan tangan dan sebagainya
2.
Hak kekayaan industri (Industrial
Property Rights)
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala seesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum, contohnya paten, merk,
varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri dan lain-lain.
1.Hak
Paten (Patent)
a. Definisi
Hak Paten
Hak
paten adalah suatu hak khusus yang eksklusif berupa penemuan baru yang dapat
diterapkan dalam bidang perindustrian, yang diberikan Negara kepada para
penemunya atas hasil temuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu, untuk
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Di
Indonesia pengaturan hak paten
ini sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten adalah
berdasarkan octrooiwet 1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal
12 agustus 1953 Nomor J.S.5/41/4 tertanggal pendaftaran sementara oktroi dan
Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 29 Oktober 1953 Nomor J.G.I/2/17 tentang
permohonan sementara Oktroi Luar negeri.
Mengenai
pengertian hak paten menurut octrooiwet 1910 tersebut adalah “Paten ialah hak
khusus yang diberikan kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang
menciptakan sebuah produk baru, atau perbaikan Paten dalam Undang-Undang Nomor
13 tahun 1989 tentang paten yaitu: sebuah produk baru, atau perbaikan baru dari
produk atau dari kerja.
Paten
tidak dapat diberikan terhadap penemuan-penemuan sebagai berikut:
1.
Proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum,
atau kesusilaan.
2.
Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia atau hewan.
3.
Teori atau
metode di bidag ilmu pengetahuan dan matematika.
4.
Semua makhluk
hidup kecuali jasad renik.
5.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Adapun
yang menjadi subjek paten yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 ahun 2001
Pasal 10 menyebutkan
·
Yang berhak
memperoleh paten adalah investor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak
investor yang bersangkutan.
·
Jika dalam suatu
invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama, hak atas invensi
tersebut dimiliki secara bersama oleh investor yang bersangkutan.
2.
Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
a)
Merek Dagang
Merk yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau Badan Hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis
lainnya.
b)
Merek Jasa
Merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau Badan Hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang
lain.
c)
Merek kolektif
Merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangakan oleh
beberapa orang atau badan hukuem secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dasar hukum hak merek
adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
3. Desain Industri (Industrian Design)
Desain
industri adalah bagian dari Hak Kekayaan
Intelektual. Dasar hukum desain industri adalah Undang-undang No. 31 Tahun
2000. Dengan adanya dasar hukum mengenai desain industri akan memberi kepastian
bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya. Dapat juga dikatakan
yang dimaksud dengan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimansi atau dua dimensi sert
dapat dipekai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri,
atau kerajinan tangan.
Hak
Desain Industri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut, dengan Jangka waktu Perlindungan Hukum Hak Desain
Industri adalah 10 tahun. Desain Industri dilakukan dengancara mengajukan
Permohonan Pendaftaran.
Pemegang
Hak Desain Industri yaitu:
1.
Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima
hak tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesain
terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama, hak desain industri diberikan
kepada mereka secara bersama kecuali jika diperjanjikan lain.
3. Jika desain industri
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya
atau berdasarkan pesanan maka yang menjadi pemegang hak adalah pihak dalam
hubungan dinas tersebut kecuali diperjanjikan lain.
4. Jika suatu desain
industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasrkan pesanan maka oran yang
membuat desain tersebut ndianggap sebagai pendesain atau pemegang hak mendesain
industri.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia
daganga dalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Undang-undang yang
mengatur Rahasia Dagang adalah Undang-undang No. 30 Tahun 2000.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/ atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Untuk mendapat
perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran. karena
undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila
informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.
a. Ruang
Lingkup Rahasia Dagang
·
Subjek rahasia
dagang adalah pemilik rahasia dagang.
·
Objek ruang
lingkup rahasia dagang menurut Undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau bisnis yang dimiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pengalihan
hak atas rahasia dagang seperti hak atas kekayaan intelektual lain merupakan
benda bergerak tidak berwujud yang mempunyai nuansa hak milik oleh karenya
dapat beralih atau dilahirkan. Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa hak rahasia dagang
dapat beralih atau dialihkandengan bentuk; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Perjanjian
pemberian lisensi/ijin pada pihak lain untuk mempergunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial
harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan atau dicatatkan pada Direktorat
Jendral HAKI.
5. Lisensi
Lisensi
dapat diartikan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak
lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan
merek tersebut, baik untuk seluruh yang didaftarkan dalam waktu dan syarat
tertentu.
Pemberian
lisensi kepada pihak lain , harus dituangkan dalam bentuk perjanjian lisensi,
dan setiap pelepasan hak dengan perjanjian harus dituangkan dalam bentuk akta
perjanjian. Jadi tidak boleh dilakukan secara lisan. Dalam perjanjian lisensi
pun dapat pula diperjanjikan bahwa penerima lisensi boleh memberikan lisensi
kepada orang lain. Tapi biasanya hal ini telah diperjanjikan kepada para pihak
mengenai hal ini.
Melalui
lisensi, pihak yang tidak memiliki hak atas kekayaan intelektual dimungkinkan
untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan, melalui hak atau
wewenang yang diberikan oleh
pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual sebagai piha yang berweng,
dalam bentuk perizinan. Dengan lisensi, pengusaha memberikan izin kepada suatu
pihak untuk membuat, memasarkan, menjual atau mendistribusikan produk yang akan
dijual tersebut.
Yang
dilarang dalam pemberian lisensi adalah apabila memuat ketentuan dalam
perjanjiannya yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau membuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada
umumnya.
2.4 Dasar Hukum Hak atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum
yang mengatur HaKI bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Dasar
hukum HaKI yang dimaksud
mencakup :
1.Perjanjian
international
·
Berne Convention
1883 tentang Hak Cipta
·
Paris Convention
1886 tentang Paten, Merk, Desain Industri
·
Perjanjian TRIPs
(Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) tentang WTO
1994
·
Dan konvensi
lainnya yang berkaitan dengan teknis antara lain WCT, WPPT, Madrid Protokol,
PCT
2. Undang - Undang Dalam Negeri
·
Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak
Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk
mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
·
Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
·
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
·
Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
·
Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
·
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
·
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang pengesahan Trademark law Treaty
Di
Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem
perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru
dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu
(tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah
dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS.
Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional
yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari
prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya
tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan
substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan
intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
2.5 Administrasi Hak Kekayaan Intelektual
Di Indonesia terdapat
badan yang khusus mengurus tentang HaKI yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HaKI), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Ditjen Haki mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di
bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan
Mentri Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
1. Perencanaan,
pelaksaan dan pangawasan kebijakan teknis dibidang HaKI
2. Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI
3. Pelayanan
teknis dan administrative kepada semua unsure dilingkungan direktorat Jenderal
HaKI
Secara institusional, pada saat ini telah ada
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya
adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri,
dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek)
dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang baik
sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari dunia
industri dan perdagangan, maupun dari institusi yang bergerak di bidang
penelitian dan pengembangan.
Sejauh ini pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual berjumlah 450 orang. Dibandingkan dengan yang ada di
beberapa negara yang telah maju. Direktorat Jendral HaKI merupakan institusi
yang relatif masih muda/naru. Oleh sebab itu, dapat dimaklumi seandainya dalam
pelaksanaan tugasnya, masih dijumpai berbagai macam kendala. Walaupun demikian,
melalui berbagai program pelatihan yang intensif telah ada beberapa staf yang
memiliki pengetahuan yang cukup
memadai guna mendukung peningkatan sistem hak kekayaan intlektual sebagaimana
diharapkan. Tidak
sebagaimana bidang kekayaan intelektual lain yang administrasinya dikelola oleh
Direktorat Jenderal HaKI, bidang varietas tanaman ditangani oleh Departemen
Pertanian.
2.6
Peran Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Dunia Pembangunan
Indonesia
HaKI adalah bagian penting
dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni
dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi agar dapat diterima dan
tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna
dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industry dalam melaksanakan
kegiatan perekonomian.
Secara umum ada
beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong
perusahaan untuk bersaing secara international, dapat membantu komersialisasi
dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan social budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untukn kepentingan ekspor. Oleh karena itu,
perkembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan
hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and
technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat
menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapakan sistem tersebut.
Ada beberapa keuntungan
dalam penegakan HKI yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dari teknologi di Indonesia. Seperti adanya perlindungan karay
tradisional bangsa Indonesia , mencegah pencurian karya local yang umumnya
masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan
pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus
berkarya bagi penemu paten, baik yang dikalangan pemerintah maupun yang swasta
dan agar orang alain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.
Disamping itu, HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas
segala bentuk kreatifitas menusia sehingga memungkinkan dihasilkannya teknologi
atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman
hukum HKI pada aparat hukum dan masyarakat.
Pelanggaran HKi berupa
pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek dagang
(Counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara
signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah atas hak
intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga
akan terganggu dengan adanya tindak perdagangan HKI. Menurut Prof. Philip
Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertaa kali untuk mencipatakn
balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di
seputar karya sastra. Pertaman, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti
menganggap bahwa karya sastra adalah bagian dari dirinya yang di
materialisasikan. Lalu hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui
jasanya meproduksi karya sastra tersebutdan ketiga hak masyarakat untuk
menikmati karya sastra itu.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak
Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HaKI merupakan hak ekslusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya.
Prinsi-prinsip
yang tekandung dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah Prinsip Keadilan, Prinsip
Ekonomi, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip Sossial.
Obyek
utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia.
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Desain Industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak Rahasia Dagang
6. Hak Indikasi
SUMBER
Comments
Post a Comment