Skip to main content

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi


Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

BAB I
Pendahuluan

1.1         Latar Belakang Masalah
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut HAKI merupakan hak kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, cipta, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan HAKI?
2.      Apa saja prinsip-prinsip HAKI?
3.      Apa saja klasifikasi HAKI?
4.      Apa saja peraturan perundang-undangan HAKI?
5.      Bagaimana administrasi HAKI di Indonesia?
6.      Apa saja peran HAKI di Indonesia?

1.3     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian HAKI.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip HAKI.
3.      Untuk mengetahui klasifikasi HAKI.
4.      Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan HAKI.
5.      Untuk mengetahui administrasi HAKI di Indonesia
6.      Untuk mengetahui peran HAKI di Indonesia




BAB II
Pembahasan

2.1       Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual yang disingkat HKI atau akronim HAKI adalah padanan kata untuk Intelektual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa Jerman, yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir otak dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
Menurut undang-undang yang telah disahkan oleh DPR Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya. Sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya berpikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa. Jadi hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Dengan begitu, obyek HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia.

2.2       Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa materi maupun bukan materi (rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya). Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.  Alasan melekatnya hak pada HAKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas di dalam negeri pencipta sendiri.
2. Prinsip Ekonomi
HAKI yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhaap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti.
3. Prinsip Kebudayaan
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam sistem HAKI diharapkan mampu membangkitkan semangat, dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
4. Prinsip Sosial
Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri, tetapi juga mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Sistem HAKI dalam memberikan perlindungan tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu atau golongan, melainkan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

2.3       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
1. Hak Cipta (Copyrights)
a. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk yang terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun.
Subjek hak cipta adalah pemegang hak yaitu pencipta atau orang atau badan hukum yang secara sah memperoleh hak untuk itu, yaitu dengan cara pewarisan, hibah, wasiat atau pihak lain dengan perjanjian (Pasal 3 UHC). Sedangkan objeknya ialah benda yang dalam hal ini adalah hak cipta, sebagai benda immateril.
b. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
c. Karya Cipta yang Dilindungi
1.      Buku,program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya tulis, semua hasil karya tulis lainnya
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.      Ciptaan lagu atau musik termasuk karawitan dan rekaman suara
5.      Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomin
6.      Karya pertunjukan
7.      Karya siaran
8.      Arsitektur
9.      Peta
10.  Seni batik
11.  Fotografi
12.  Sinematografi
13.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
14.  Seni rupa dalam bentuk seperti lukisan, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa snei kerajinan tangan dan sebagainya
2. Hak kekayaan industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala seesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum, contohnya paten, merk, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri dan lain-lain.
1.Hak Paten (Patent)
a. Definisi Hak Paten
Hak paten adalah suatu hak khusus yang eksklusif berupa penemuan baru yang dapat diterapkan dalam bidang perindustrian, yang diberikan Negara kepada para penemunya atas hasil temuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu, untuk melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Di Indonesia pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten adalah berdasarkan octrooiwet 1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 agustus 1953 Nomor J.S.5/41/4 tertanggal pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 29 Oktober 1953 Nomor J.G.I/2/17 tentang permohonan sementara Oktroi Luar negeri.
Mengenai pengertian hak paten menurut octrooiwet 1910 tersebut adalah “Paten ialah hak khusus yang diberikan kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, atau perbaikan Paten dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1989 tentang paten yaitu: sebuah produk baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari kerja.
Paten tidak dapat diberikan terhadap penemuan-penemuan sebagai berikut:
1.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
3.      Teori atau metode di bidag ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      Semua makhluk hidup kecuali jasad renik.
5.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Adapun yang menjadi subjek paten yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 ahun 2001 Pasal 10 menyebutkan
·         Yang berhak memperoleh paten adalah investor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak investor yang bersangkutan.
·         Jika dalam suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama oleh investor yang bersangkutan.

2. Merek (Trademark)
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
a)      Merek Dagang
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis lainnya.
b)      Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.
c)      Merek kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangakan oleh beberapa orang atau badan hukuem secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dasar hukum hak merek adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
3. Desain Industri (Industrian Design)
Desain industri adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Dasar hukum desain industri adalah Undang-undang No. 31 Tahun 2000. Dengan adanya dasar hukum mengenai desain industri akan memberi kepastian bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya. Dapat juga dikatakan yang dimaksud dengan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimansi atau dua dimensi sert dapat dipekai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas  industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut, dengan Jangka waktu Perlindungan Hukum Hak Desain Industri adalah 10 tahun. Desain Industri dilakukan dengancara mengajukan Permohonan Pendaftaran.
Pemegang Hak Desain Industri yaitu:
1. Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika diperjanjikan lain.
3. Jika desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau berdasarkan pesanan maka yang menjadi pemegang hak adalah pihak dalam hubungan dinas tersebut kecuali diperjanjikan lain.
4. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasrkan pesanan maka oran yang membuat desain tersebut ndianggap sebagai pendesain atau pemegang hak mendesain industri.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia daganga dalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Undang-undang yang mengatur Rahasia Dagang adalah Undang-undang No. 30 Tahun 2000.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/ atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Untuk mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran. karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.
a. Ruang Lingkup Rahasia Dagang
·         Subjek rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang.
·         Objek ruang lingkup rahasia dagang menurut Undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau bisnis yang dimiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pengalihan hak atas rahasia dagang seperti hak atas kekayaan intelektual lain merupakan benda bergerak tidak berwujud yang mempunyai nuansa hak milik oleh karenya dapat beralih atau dilahirkan. Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkandengan bentuk; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Perjanjian pemberian lisensi/ijin pada pihak lain untuk mempergunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan atau dicatatkan pada Direktorat Jendral HAKI.
5. Lisensi
Lisensi dapat diartikan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh yang didaftarkan dalam waktu dan syarat tertentu.
Pemberian lisensi kepada pihak lain , harus dituangkan dalam bentuk perjanjian lisensi, dan setiap pelepasan hak dengan perjanjian harus dituangkan dalam bentuk akta perjanjian. Jadi tidak boleh dilakukan secara lisan. Dalam perjanjian lisensi pun dapat pula diperjanjikan bahwa penerima lisensi boleh memberikan lisensi kepada orang lain. Tapi biasanya hal ini telah diperjanjikan kepada para pihak mengenai hal ini.
Melalui lisensi, pihak yang tidak memiliki hak atas kekayaan intelektual dimungkinkan untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan, melalui hak atau wewenang yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual sebagai piha yang berweng, dalam bentuk perizinan. Dengan lisensi, pengusaha memberikan izin kepada suatu pihak untuk membuat, memasarkan, menjual atau mendistribusikan produk yang akan dijual tersebut.
Yang dilarang dalam pemberian lisensi adalah apabila memuat ketentuan dalam perjanjiannya yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau membuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.

2.4       Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat territorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Dasar hukum HaKI yang dimaksud mencakup :
1.Perjanjian international
·         Berne Convention 1883 tentang Hak Cipta
·         Paris Convention 1886 tentang Paten, Merk, Desain Industri
·         Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) tentang WTO 1994
·         Dan konvensi lainnya yang berkaitan dengan teknis antara lain WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT
2. Undang - Undang Dalam Negeri
·         Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
·         Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
·         Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
·         Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang pengesahan Trademark law Treaty
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
2.5       Administrasi Hak Kekayaan Intelektual
Di Indonesia terdapat badan yang khusus mengurus tentang HaKI yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ditjen Haki mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Mentri Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
1.      Perencanaan, pelaksaan dan pangawasan kebijakan teknis dibidang HaKI
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI
3.      Pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsure dilingkungan direktorat Jenderal HaKI
Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek) dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan, maupun dari institusi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
Sejauh ini pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berjumlah 450 orang. Dibandingkan dengan yang ada di beberapa negara yang telah maju. Direktorat Jendral HaKI merupakan institusi yang relatif masih muda/naru. Oleh sebab itu, dapat dimaklumi seandainya dalam pelaksanaan tugasnya, masih dijumpai berbagai macam kendala. Walaupun demikian, melalui berbagai program pelatihan yang intensif telah ada beberapa staf yang memiliki pengetahuan yang cukup memadai guna mendukung peningkatan sistem hak kekayaan intlektual sebagaimana diharapkan. Tidak sebagaimana bidang kekayaan intelektual lain yang administrasinya dikelola oleh Direktorat Jenderal HaKI, bidang varietas tanaman ditangani oleh Departemen Pertanian.

2.6       Peran Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Dunia Pembangunan Indonesia
HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industry dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara international, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan social budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untukn kepentingan ekspor. Oleh karena itu, perkembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapakan sistem tersebut.
Ada beberapa keuntungan dalam penegakan HKI yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dari teknologi di Indonesia. Seperti adanya perlindungan karay tradisional bangsa Indonesia , mencegah pencurian karya local yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik yang dikalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar orang alain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Disamping itu, HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreatifitas menusia sehingga memungkinkan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HKI pada aparat hukum dan masyarakat.
Pelanggaran HKi berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek dagang (Counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak perdagangan HKI. Menurut Prof. Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertaa kali untuk mencipatakn balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra. Pertaman, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah bagian dari dirinya yang di materialisasikan. Lalu hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui jasanya meproduksi karya sastra tersebutdan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu.






BAB III
Penutup

3.1     Kesimpulan
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HaKI merupakan hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Prinsi-prinsip yang tekandung dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah Prinsip Keadilan, Prinsip Ekonomi, Prinsip Kebudayaan, dan Prinsip Sossial.
Obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi


SUMBER

Comments