Skip to main content

Tugas 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi


Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah

Manusia sebagai makhluk sosial selalu akan membutuhkan orang lain dalam kehidupannya, termasuk juga membutuhkan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Hal ini terlihat juga dalam terselenggaranya kehidupan ekonomi masyarakat kita. Dimana dimana ada penjual pasti ada pembeli dan dimana ada pelaku usaha pasti juga ada konsumen sebagai pihak yang menggunakan barang dan jasanya. Fungsi dan peran pelaku usaha dan konsumen sudah pasti berbeda, tetapi meskipun berbeda keduanya terikat tidak dapat dilepaskan. Tetapi dalam pelaksanaannya dengan perbedaan kepentingan diantara konsumen dan pelaku usaha sangat dimungkinkan terjadi perselisihan. Terhadap perselisihan tersebut biasanya cenderung kepentingan konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, meskipun ada juga konsumen nakal yang berusaha mendapatkan keuntungan dari pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian. Oleh karena itu dalam ketentuan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut dengan UUPK dinyatakan bahwa “setiap konsumen yang  diruaikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui  peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.



1.2  Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan konsumen?

2. Apa yang dimaksud perlindungan konsumen?

3. Bagaimana dasar hukum perlindungan konsumen?

4. Apa saja asas dan tujuan perlindungan konsumen?

5. Apa saja prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen?

6. Apa hak dan kewajiban konsumen?

7. Apa hak dan kewajiban produsen terhadap konsumen?

8. Apa yang dimaksud penegakan hukum?

9. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan permasalahan perlindungan konsumen?

10. Apa saja upaya untuk mengatasi kendala penegakan hukum di Indonesia?

11. Apa sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen?



1.3  Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan konsumen

2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen

3. Untuk mengetahui dasar hukum perlindungan konsumen

4. Untuk mengetahui tujuan dan asas perlindungan konsumen

5. Untuk mengetahui prinsip hukum perlindungan konsumen

6. Untuk mengetahui hak dan kewajiban konsumen

7. Untuk mengetahui hak dan kewajiban produsen terhadap konsumen

8. Untuk mengetahui apa yang dimaksud penegakan hukum

9. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan permasalahan perlindungan konsumen

10. Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi kendala penegakan hukum di Indonesia

11. Untuk mengetahui Sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen







BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Berikut ini adalah beberapa pendapat para ahli tentang konsumen antara lain :

1. Pengertian konsumen menurut Philip Kotler, Konsumen adalah semua individu yang membeli, memakai, atau memperoleh barang atau jasa untuk mereka konsumsi secara pribadi.

2. Pengertian konsumen menurut Sri Handayani, konsumen merupakan seseorang atau suatu organisasi yang membeli dan menggunakan sejumlah barang atau jasa dari pihak produsen.

3. Pengertian konsumen menurut Aziz Nasution, konsumen adalah orang-orang yang mendapatkan barang atau jasa yang mereka gunakan untuk suatu tujuan tertentu.

4. Pengertian konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.



2.2 Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu.



2.3 Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah..

Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa

·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota

·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).

Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen.



2.4 Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa. 

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.

Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

a. Asas Manfaat 

Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.

b. Asas Keadilan 

Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.

c. Asas Keseimbangan 

Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.

d. Asas Keamanan dan Keselamatan 

Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.

e. Asas Kepastian Hukum 

Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.



2.5 Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen

1. Let The Buyer Beware

·         Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.

·         Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.

·         Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka.

·         Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.

2. The due Care Theory

·         Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.

·         Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.

·         Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.

3. The Privity of Contract

·         Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual.

·         Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan. Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.

4. Kontrak bukan Syarat

Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum



2.6 Hak dan Kewajinan Konsumen

Hak-Hak Konsumen

Setiap konsumen tentunya memiliki hak serta kewajiban mereka sendiri. Hal ini sudah dijelaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.

2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .

3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. Selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang.

Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya (bab IX, X, dan XI).

Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



2.7 Hak Dan Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen

Produsen ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut konsumen.

Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

1. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban produsen

1. Beritikad baik dalam kegiatan usahanya

2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan

3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku

5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan

6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.



2.8 Teori Penegakan Hukum

Penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran makan memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakan kembali. Bila berbicara mengenai penegakan hukum, maka tidak akan terlepas pula untuk berbicara masalah hukum. Berfungsinya hukum dalam masyarakat di mana hukum itu diberlakukan tidak bisa terlepas dari kajian budaya hukum, kesadaran hukum dan penegakan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan penyerasian antara apa yang ada di dalam kaidah-kaidah sejumlah peraturan-perundangan untuk menciptakan, pemeliharaan dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup.

Penegakan hukum perlindungan konsumen senantiasa mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dengan menghasilkan produk bermutu sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku dan menciptakan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat dan kondusif.

Aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum perlindungan konsumen meliputi aspek pengamanan pasar dalam negeri, standardisasi mutu, pengembangan mutu barang, pengawasan barang dan jasa yang beredar, hingga pada penanganan kasus dan pengaduan konsumen.

Pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa, diharapkan dapat membendung kemungkinan masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Dalam kerangka melindungi konsumen, pengembangan fungsi perlindungan konsumen diarahkan untuk membangun konsumen yang cerdas, yaitu konsumen yang mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya.



2.9 Faktor yang Menyebabkan Permasalahan Perlindungan Konsumen

Kendala perlindungan konsumen menjadi sebuah permasalahan yang sangat serius, dan perlu adanya penanganan. Berdasarkan data laporan yang masuk ke kepolisian setiap tahunnya pelanggaran UU Perlindungan Konsumen selalu mengalami kenaikan. Konsumen merupakan pihak yang lemah dalam suatu transaksi, dikarenakan konsumen adalah pihak pertama yang memenuhi kewajiban atau pembayaran, dan kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.

Masalah perlindungan konsumen adalah sebuah permasalahan yang sering terjadi di masyarakat dan sulit dalam penanganannya, selama masih banyaknya konsumen yang dirugikan. Terdapat dua faktor yang menyebabkan permasalahan perlindungan konsumen, yaitu:

Faktor Internal

1) Konsumen merasa pesimis mendapatkan ganti rugi, karena transaksi dilakukan tanpa berinteraksi secara langsung dengan pelaku usaha/penjual.

2) Konsumen merasa kerugian tidak terlalu besar sehingga merasa tidak perlu mencari ganti rugi.

3) Kurangnya pengetahuan masyarakat akan perlindungan konsumen yang disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan pembinaan.

b. Faktor Ekternal

1) Konsumen merasa penyelesaian sengketa melaui jalur hukum dirasa terlalu ribet, memakan waktu, serta biaya yang tidak sedikit

2) Lemahnya penegakan hukum di Indonesia, hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang tidak ditindak lanjuti.



2.10 Upaya untuk Mengatasi Kendala Penegakan hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Upaya penegakan dalam perlindungan konsumen bukan saja pada penyelesain sengketa konsumen untuk memberikan hak dan kewajiban konsumen dalam perkara sengketa konsumen, tetapi harus dimulai dari upaya pengawasan dan standardisasi mutu produksi. standardisasi mutu produksi menekan pada apa yang harus di produksi oleh produsen dan menjamin kualitas dari produksi-produksi para produsen atau pelaku usaha.

Upaya penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen dan pemberian sanksi bertujuan memberikan kesadaran dan kehati-hatian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu penegakan hukum pada penerapan sanksi atau hukuman baik pada aspek pidana, perdata, dan aspek admininstratif semata-mata hanya untuk merangsang sikap pelaku usaha ataupun juga terhadap konsumen itu sendiri terkait manajemen resiko, manajemen resiko yang dimaksud adalah manajemen resiko hukum.

Upaya mengatasi kendala penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia bukanlah sesuatu yang mudah dibutuhkan proses yang panjang serta peran dari semua pihak.

Ada beberapa metode dalam bentuk tindakan yang dapat dipakai, untuk mengatasi permasalahan tersebut, tindakan-tindakan yang dapat diambil antara lain:

a. Secara Preventif

Tindakan preventif yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melaui bimbingan, pengarahan dan ajakan.

b. Secara Represif

Tindakan represif yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.

c. Secara Kuratif

Tindakan kuratif yaitu tindakan yang diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga dikemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.



2.11 Sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menggunakan 3 sistem pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. 3 sistem sanksi yang dimaksud berupa sanksi perdata, administrasi, dan juga pidana.

1. Sanksi Perdata

Sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi oleh perusahaan kepada konsumen terhadap kerugian yang diderita konsumen dari transaksi yang sudah terjadi. Bentuk sanksi perdata bisa berupa pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, dan pemberian santun-an.

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu atau jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Pemenuhan ganti rugi berdasarkan sanksi perdata tidak menggugurkan sanksi pidana.

2. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan sanksi perdata. Sanksi administrasi ini berupa penetapan denda maksimal Rp. 200.000.000 melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sanksi ini dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, pasal 20, pasal 25, dan pasal 26 UUPK.

3. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan atas pelanggaran tindak pidana berupa hukuman kurungan penjara. Bentuk sanksi pidana ada 2 jenis yaitu:

1. Penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000 terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

·         pasal 11,

·         pasal 12,

·         pasal 13 ayat 1,

·         pasal 14,

·         pasal 16,

·         pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f UUPK.

2. Penjara 5 tahun atau denda Rp. 2.000.000.000 terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Yang sebagaimana diatur dalam

·         pasal 8,

·         pasal 9,

·         pasal 10,

·         pasal 13 ayat 2,

·         pasal 15,

·         pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e, ayat 2,

·         pasal 18 UUPK

Terhadap sanksi pidana diatas dapat dijatuhkan hukuman tambahan. Seperti perampasan barang tertentu,

1. pengumuman keputusan kehakiman,

2. pembayaran ganti rugi,

3. perintah penghentian suatu kegiatan tertentu yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi konsumen,

4. kewajiban penarikan barang dari peredaran,

5. dan pencabutan izin usaha.



BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu.

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa. 

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

a. Asas Manfaat 

b. Asas Keadilan 

c. Asas Keseimbangan 

d. Asas Keamanan dan Keselamatan 

e. Asas Kepastian Hukum 

Menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan penyerasian antara apa yang ada di dalam kaidah-kaidah sejumlah peraturan-perundangan untuk menciptakan, pemeliharaan dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup.

Dalam rangka mengembangkan upaya  perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan perlindungan konsumen nasional berkedudukkan di ibukota negara republik indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan perlindungan konsumen nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah  dalam upaya mengembangkan  perlindungan konsumen indonesia.























Sumber

https://media.neliti.com/media/publications/183737-ID-penegakan-hukum-pidana-dalam-perlindunga.pdf

http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/download/1411/108

https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/30102/20416

https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html?m=1

https://mastahbisnis.com/perlindungan-konsumen/

Comments