Skip to main content

Bentuk-Bentuk Badan Usaha beserta Asas-Asasnya


Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Badan usaha adalah sekumpulan orang & modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau global usaha/perusahaan.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau kapital yg adalah kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yg nir melakukan bisnis yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif & bentuk badan bisnis tetap.

3. Dominick Salvatore

Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan & mengordinasikan berbagai asal daya buat tujuan menghasilkan atau membentuk barang barang atau jasa buat dijual.

Jenis badan usaha pun sangat beragam, mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Bentuk badan usaha bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Pihak pengelola, apakah dimiliki oleh negara atau swasta;
  • Jumlah atau besarnya modal yang digunakan;
  • Asal mula modal, apakah dari pribadi atau terbagi menjadi saham-saham;
  • Tipe usahanya, apakah bergerak di bidang industri, perdagangan, perkebunan, atau yang lainnya;
  • Luas wilayah pemasaran; dan
  • Besar/kecil risiko yang dihadapi.

 

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 6 yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi

1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh seorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan:

  • Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  •  Tidak ada pajak, yang ada retribusi
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

2.     Firma

Perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara yaitu pertama melalui akta resmi maka proses selanjutnya harus  sampai di berita Negara dan kedua  akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

Ciri dan sifat firma :

  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.

3. CV (Persekutuan Komanditer)

Adalah bentuk perjanjian kerjasama dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.

4. PT (Perseroan Terbatas)

Adalah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang disebut stockholder dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan.

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan unit usaha yang segala modal ataupun sebagian besarnya berasal dari anggaran spesial kekayaan negara yang diprioritaskan buat kemakmuran rakyat dengan membuat sesuatu produk ataupun jasa.

Kekayaan negeri yang dipisahkan tersebut merupakan kekayaan negeri yang berasal dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Negeri(APBN) yang dijadikan modal negeri buat mendanai Perum (Industri Universal) ataupun Persero dan perseroan terbatas yang lain. Tidak hanya kekayaan negeri ada pula modal dari kapitalisasi cadangan serta sumber- sumber yang lain serta tiap perubahannya baik akumulasi ataupun pengurangan diresmikan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi hendak bertugas serta bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan serta tercapainya tujuan BUMN. Perihal yang sama pula untuk Komisaris serta Dewan Pengawas, cuma saja, baik Komisaris ataupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN.

6. Koperasi

Adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan untuk mengadakan kerjasama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.

 

Penerapan Asas-Asas Hukum dalam Pembentukan Badan Usaha

a. Asas-asas Hukum Perjanjian

Asas-asas hukum perjanjian meliputi : asas konsensualism, asas kebebasasn berkontrak, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik, asas keseimbangan, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas moral menjadi prinsip yang mendasar dalam pembentukan suatu badan usaha bukan badan hukum mengingat pembentukannya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam penyusunan anggaran dasar badan usaha tersebut pembatasan-pembatasan yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk oleh kepatutan dan kebiasaan hatus dijadikan pegangan dalam menyusun syarat dan isi perjanjian yang diwujudkan dalam anggaran dasar badan usaha.

b. Asas Kepribadian

Perlu diperhatikan bahwa badan usaha bukan badan hukum adalah bukan subjek hukum, artinya semua tindakan para sekutu atau pengurus atau para pihak yang mengatasnamakan badan usaha menjadi tanggung jawab pribadi para pelaku dan sekutu lainnya, baik secara orang- perorang maupun secara tanggung-renteng.

Sejalan dengan Pasal 1313 KUHPerdata, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang akan mengikatkan diri orang itu kepada pihak lain, termasuk perbuatan hukum yang menimbulkan hutang, berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, segala kebendaan yang dimiliki oleh pihak yang berutang adalah menjadi tangungan untuk segala perikatan yang dibuatnya.

Asas kepribadian menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara harta yang dimiliki serta tanggung jawab penuh para sekutu dalam persekutuan perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (kecuali sekutu komanditer yang hanya melepas uangnya saja).

c. Asas Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (Corporate Social Responsibility / CSR)

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT) ditentukan bahwa setiap perseroan yang melakukan usaha di bidang dan atau terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang memperhatikan kepatutan dan kewajaran dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, badan usaha bukan badan hukum sudah seharusnya melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut, mengingat hal ini sangat penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi pelaku usaha (perusahaan), komunitas setempat dimana pelaku usaha (perusahaan) menjalankan usahanya, maupun bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini penting demi terjalinnya hubungan pelaku usaha (perusahaan) yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.

d. Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan memberikan hak dan kedudukan yang sama bagi para pihak di depan hukum. Dalam asas hukum yang berlaku umum (generale principle of law), sesuai dengan asasinya, maka dituntut adanya persamaan hak dan kedudukan orang-perorang di depan hukum (equality before the law). Salah satu unsur keseimbangan dapat dilihat dari Pasal 1320 ayat (1) jo. Pasal 1321 KUHPerdata yang menjamin unsur kesepakatan yang bebas dari kehilafan, paksaan dan penipuan dengan ancaman kebatalan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1323 s.d Pasal 1326 KUHPerdata, mengingat adanya tanggung jawab yang seimbang secara renteng serta tanggung jawab yang terbagi sesuai dengan tenaga, dan uang yang dilepaskan dalam persekutuan.

e. Asas Gotong Royong dan Asas Kekeluargaan

Asas gotong royong dan asas kekeluargaan diambil dari butir- butir Sila ke-3 Pancasila :Persatuan Inonesia, makna yang terkandung tersebut merupakan cikal bakal pembentukan kerjasama yang dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang di dalamnya mengandung asas kekeluargaan, dalam melaksanakan usaha bersama, baik dalam bentuk koperasi guna mendapatkan manfaat bersama serta kegiatan-kegiata pengumpulan dana di pedesaan yang mirip dengan kegiatan koperasi tetapi tidak berbentuk badan hukum seperti koperasi. Kehidupan badan usaha sejenis kumpulan masyarakat seperti digambarkan di atas, berbasis gotong royong, kebersamaan, kekeluargaan. Pada masyarakat pedesaan, model-model kerja sama seperti di atas dapat diwujudkan dalam pemeliiharaan tali air, penggarapan sawah, peternakan dan perikanan, pemasaran hasil pertanian, simpan pinjam, dan home industry.

Dalam pembentukan badan usaha bukan badan hukum dengan mengunakan model-model seperti di atas asas gotong royong dan asas kekeluargaan tidak dapat dilepaskan dan merupakan ruh badan usaha bersama tersebut.

f. Asas Fiduciary Duty

Asas ini dikenal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan kedudukan dan tanggung jawab seimbang Direksi perseroan sebagai pengurus dan pengelola perusahaan. Asas ini diambil dari hukum adat. Dimana Direksi selaku kepala keluarga bertanggung jawab sepenuhnya atas kelangsungan hidup keluarga sebagai bapak rumah yang baik. Ini juga berlaku kepada pengurus badan usaha buan badan hukum.

g. Asas Fiduciary Skill & Care

Sebagai bentuk dari tanggung jawab hukum pengurus dan pengelola perusahaan kepada pihak ketiga, dituntut juga keahlian dan kepedulian serta kehati-hatian sekutu, pengurus dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Walaupun asas ini berlaku bagi perseroan terbatas, banyak juga positifnya jika asas ini juga dianut dalam Undang- undang Badan Usaha Bukan Badan Hukum (UU-BUBBH). Hal itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga sekaligus kontrol terhadap perilaku menyimpang yang merugikan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau sekutu dalam persekutuan.

h. Asas Publisitas

Sejalan dengan tuntutan yang diatur oleh Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan, dalam rangka tertib administrasi, maka setiap pendirian badan usaha bukan badan hukum diwajibkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris selaku pejabat umum yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pendaftaran dilakukan di tempat domisili badan usaha bukan badan hukum, dimaksudkan agar Pemerintah mudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Di samping itu, asas publisitas dapat juga memberikan akses publik untuk mengetahui keberadaan badan usaha tersebut. Asas publisitas hendaknya disinergikan dengan asas domisili, guna mendukung kepatuhan terhadap kewajiban pendiri sekutu, maupun anggota dimana badan usaha bukan badan hukum itu berada.

 

 




https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf


 

 

Comments