Skip to main content

Hukum Dagang

Pengertian Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Adapun usaha perdagangan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

Pengertian Hukum Dagang Menurut Beberapa Ahli
1. Menurut Purwo Sucipto 
Hukum dagang yaitu adalah hukum yang memiliki keterikatan dengan Hukum Perikatan yang timbul dari dalam lapangan perusahaan.
2. Menurut Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan sebuah pengaturan masalah perdagangan yang timbul dari tingkat laku manusia dalam perdagangan disuatu perekonomian.
3. Menurut Munir Fuadi
Hukum dagang adalah segala perangkat aturan tata cara dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang terhubung dengan produksi atau kegiatan tukar-menukar barang.
4. Menurut CST. Kansil
Hukum dagang yaitu seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia mengenai keikut sertaan dalam melakukan suatu perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

Sumber-Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang memiliki beberapa sumber-sumber yang tertulis maupun tidak tertulis dalam penguatan data, diantaranya:
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara

Jenis-Jenis Pembagian Perdagangan dalam Hukum Dagang
Dalam hukum dagang terdapat jenis-jenis pembagian tugas dalam menjalankan suatu perdagangan yaitu sebagai berikut:
1. Pembagian jenis perdagangan/dagang menurut pekerjaan yang dilakukan oleh pedagang. Dalam pembagian ini, para pelaku dagang memiliki tugas dalam perdagangan yaitu:
  • Perdagangan Mengumpulkan, yaitu artinya produsen mengumpulkan para tengkulak, dan tengkulak mengumpulkan para pedagang besar untuk dapat di eksportir. (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
  • Perdagangan Menyebarkan, memiliki arti sebagai penyebaran bahan dagang yang dimuali dari importir ke pedangan besar, dan dari pedagang besar langsung disalurkan kepada para pedagang-pedagang menengah dan langsung disalurkan kepada konsumen.
2. Pembagian jenis barang/perdagangan yang dilakukan sesuai dengan jenis barang yang diperdagangkan, diantaranya sebagai berikut:
  • Perdagangan barang yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani (seperti hasil pertanian, pertambangan dan pabrik).
  • Perdagangan buku, musik, dan kesenian.
  • Perdagangan uang, dan kertas-kertas berharaga (bursa efek).
3. Pembagian jenis pergagangan/dagang yang dibagi menurut daerah/tempat perdaganagn itu dijalankan. Berikut diantaranya:
  • Perdagangan dalam negeri (domestik).
  • Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi: Perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
  • Perdagangan penerusan atau meneruskan (perdagangan transito).

Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti :
1. Pekerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi

Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang awalnya berinduk pada hukum perdata. namun lama-kelamaan hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
a. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Comments