Skip to main content

Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi lahir disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional. Seluruh negara di dunia ini menjadikan hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan tujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadi kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengikuti kegiatan ekonomi merupakan seperangkat norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan akan selalu dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara. 

Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada

1. Perundang-Undangan Di Indonesia tingkatan perundang-undangan adalah :

  •  UUD 1945
  •  Tap MPR
  •  Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Keputusan Presiden (Keppres)
  • Peraturan pelaksanaan lain seperti, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh beberapa menteri, Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh pejabat
  • Dalam UUD 1945 terdapat dua pasal penting yang menjadi sumber hukum bisnis, yaitu pasal 33 ayat (1) (2) (3) (4) (5) dan pasal 27 ayat (2).

 

Macam-Macam Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi Indonesia memiliki jangkauan yang luas. Dalam GBHN (1975-1976) telah mengklasifikasi hukum ekonomi Indonesia menjadi dua kelompok besar yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan, Hukum Ekonomi Sosial. 

1. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Sementara itu, dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993 hukum ekonomi nasional dibagi kepada 18 sektor, diantaranya Hukum ekonomi industry, Hukum ekonomi pertanian, Hukum ekonomi tenaga kerja, Hukum ekonomi perdagangan, Hukum ekonomi transportasi, Hukum ekonomi pertambangan, Hukum ekonomi kehutanan, Hukum ekonomi usaha nasional, Hukum ekonomi pariwisata, Hukum ekonomi pos dan telekomunikas, Hukum ekonomi koperasi, Hukum ekonomi pembangunan daerah, Hukum ekonomi kelautan, Hukum ekonomi kedirgantaraan, Hukum ekonomi keuangan, Hukum ekonomi transmigrasi, Hukum ekonomi energy, Hukum ekonomi lingkungan hidup. 

 

Comments