Skip to main content

Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

Produk - Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal

1. Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak - hak pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.

2. Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.

3. Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak– hak pemilik sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala, peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.

 

Para Pelaku Pasar Modal

1. Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.

2. Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.

3. Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga - lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

  • Penjamin Emisi (underwriter),
  • Penanggung (Guarantor),
  • Wali Amanat (Trustee),
  • Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
  • Pedagang Efek (Dealer),
  • Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
  • Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company),
  • Biro Administrasi Efek.

 

Instansi yang terkait Dalam Pasar Modal

  1. Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal dibawah departemen keuangan.
  2. Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan yang membutuhkannya.
  3. Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
  4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian, perusahaan efek, dan lain-lain.

 

Profesi Penunjang Pasar Modal

1. Notaris

 Notaris adalah pejabat umum yang berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.

2. Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah pihak yang memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.

3. Akuntan Publik 

Akuntan publik adalah pihak yang bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.

4. Perusahaan Penilai

Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusahaan yang hendak go public.

 

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
  4. SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
  5. SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
  6. SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
  7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
  8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
  9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
  10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.

 

Larangan Dalam Pasar Modal

  1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
  2. Perdagangan orang dalam.
  3. Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
  4. Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
  5. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

 

Sanksi Terhadap Larangan

1. Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.

2. Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di pasar modal dan denda.

 

Comments