Skip to main content

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum

Subjek hukum terbagi menjadi dua yaitu manusia biasa dan badan hukum.

1. MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

2. BADAN HUKUM (Rechts Persoon)

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yangdiciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.Pengesaha badan hukum dengan cara :

  1. Didirikan dengan akta notaris
  2. Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri setempat
  3. Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkankhusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan olehmenteri keuangan
  4. Diumumkan dalam Berita Negara RI Badan hukum dibedakan dalam dua kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
    •  Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
    • Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipilatau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu

Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.

1. Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dandirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yangsemuanya telah diatur dalam hukum perdata.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan, misalnya merk perusahaan.


Comments