Skip to main content

Undang-Undang Anti Monopoli

Pengertian Monopoli

1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok,sehingga harganya dapat dikendalikan.

2. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelompok pelaku usaha.


Ciri Perusahaan Monopoli

Adapun ciri khas perusahaan monopoli adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat satu penjual dalam pasar.
  2. Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain.
  3. Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan.
  4. Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan (vendor).
  5. Praktek monopoli dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat.
  6. Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran beriklan (dan pemasaran) yang relatif kecil.
  7. Perusahaan lain (kompetitor baru) akan kesulitan untuk memasuki pasar.

 

Kekurangan monopoli

  • Sering muncul ketidakadilan karena hanya satu pihak yang diuntungkan, sedangkan pihak lainnya hanya bisa menerima saja.
  • Pemborosan sering dilakukan oleh pihak yang memonopoli pasar karena mereka tidak memperhatikan efisiensi kegiatan produksi yang dilakukannya. Mereka hanya fokus agar produk yang dijualnya laku dan tidak ada pesaing.
  • Konsumen tidak bisa berjuang banyak dan harus terima semua keputusan dari perusahaan monopoli tersebut.
  • Harga lebih tinggi
  • Unsur eksploitasi sangat kental dalam pasar monopoli, karena perusahaan yang memonopoli tersebut bebas melakukan apapun dengan dana dan tenaga yang dimiliki.

Kelebihan monopoli

  • Ada keingian mempertahankan monopoli sehingga perusahaan akan menjadi kreatif dan inovatif dari perusahaan lain.
  • Peluang terjadinya pertentangan sangat kecil karena tidak ada satupun yang berusaha untuk menyaingi atau berkembang menjadi besar.
  • Bisa dilakukan penelitian dan pengembangan produk dengan adanya izin dari pihak yang memonopoli.
  • Kualitas produk selalu terjaga dan dijamin baik agar menjaga konsumen untuk tidak beralih ke pihak lain.

 

Undang-Undang Anti Monopoli

Undang–Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Undang-Undang Antimonopoli dengan asas Demokrasi Ekonomi yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pasal 18 ayat 1

‘’Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokanatau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.’’

Pasal 18 ayat 2

“Pelaku usaha patut di duga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagai mana dimaksudkan ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.’’

Pasal 19

“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa:

  • Menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatanusaha yang sama pada pasal yang bersangkutan.
  • Menghalangi konsumen pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya.
  • Membatasi peredaran penjualan barang dan jasa pada pasar yang bersangkutan.
  • Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Pasal 20

“Pelaku usaha di larang melakukan pemasokan barang dan jasa dengan melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dipasar yang bersangkutan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”

Pasal 21

“Pelaku Usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi atau biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Pasal 22

“Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemegang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23

“Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang dapat diklafisikasikan sebagai rahasia Perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24

“Pelaku Usaha dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan jasa yang ditawarkan untuk dipasokan di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketetapan waktu yang di persyaratkan.

Dari pasal-pasal diatas, dapat di katakan bahwa kegiatan persekongkolan yang dilarang itu dapat dibagi dalam 3 kategori, yaitu:

1. Persekongkolan yang berkaitan dengan tender, mencakup dengan pengaturan atau penentuan pemegang tender yang tidak wajar.

2. Persekongkolan yang berkaitan dengan informasi atau rahasia perusahaan, yaitu persekongkolan untuk mendapatkan informasi yang di kategorikan sebagai rahasia perusahaan dari pelaku usaha pesaing dengan cara ilegal.

3. Persekongkolan yang berkaitan dengan upaya menghambat produksi dan pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan cara curang dan ilegal.

  • Bahwa pembangunan bidang ekonomi harus terarahkan kepada terwjudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpatisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa dalam iklim usaha, yang sehat efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
  • Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu degan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap Perjanjian Internasional.
  • Bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimakasud dalam huruf a dan b atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.                   

    Dengan demikian filosofi dikeluarkannya Undang-Undang ini untuk megatur jalannya demokrasi di bidang ekonomi agar semua warga negara di beri kesempatan untuk melakukan usaha.

Comments