Skip to main content

Wajib Daftar Perusahaan


Pengertian Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Oleh karena itu mengingat manfaat dari daftar perusahaan maka bagi dunia bisnis Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).

Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
1. Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2. Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).
  2. Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
  1. Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
  2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan yang sifatnya terbuka untuk semua pihak.
  3. Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirkan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
  4. Memudahkan pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
  5. Tujuan daftar perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftat Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur.
  6. Sifat daftar perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
  Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2.  Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum:
  1. Nama perseroan
  2. Merek perusahaan
  3. Tanggal pendirian perusahaan
  4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. Izin-izin usaha yang dimiliki
  7. Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai pengurus dan komisaris:
  1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. Alamat tempat tinggal yang tetap
  5. Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. Tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:
  1.  modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang Saham :
  1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. Alamat tempat tinggal yang tetap
  5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. Kewarganegaraan
  9. Jumlah saham yang dimiliki
  10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta Pendirian Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Comments