Skip to main content

Posts

Undang-Undang Anti Monopoli

Pengertian Monopoli 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok,sehingga harganya dapat dikendalikan. 2. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelo mpok pelaku usaha. Ciri Perusahaan Monopoli Adapun ciri khas perusahaan monopoli adalah sebagai berikut: Terdapat satu penjual dalam pasar. Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan. Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan ( vendor ). Praktek monopoli dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat. Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran be...

Bentuk-Bentuk Badan Usaha beserta Asas-Asasnya

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Badan usaha adalah sekumpulan orang & modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau global usaha/perusahaan. 2. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau kapital yg adalah kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yg nir melakukan bisnis yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif & bentuk badan bisnis tetap. 3. Dominick Salvatore Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan & mengordinasikan berbagai asal daya buat tujuan menghasilkan atau membentuk barang barang atau jasa buat dijual. Jenis badan usaha pun sangat beragam, mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Bentuk badan usaha bisa dipengaruhi oleh beberapa ...

Hukum Dagang

Pengertian Perdagangan Perdagangan atau perniagaan adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Adapun usaha perdagangan itu meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-haknya 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan. Pengertian Hukum Dagang Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. Pengertian Hukum Dagang Menurut Beberapa Ah...

Wajib Daftar Perusahaan

Pengertian Daftar Perusahaan Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Oleh karena itu mengingat manfaat dari daftar perusahaan maka bagi dunia bisnis Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Pengertian Wajib Daftar Perusahaan Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusaha...