Pengertian Monopoli 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok,sehingga harganya dapat dikendalikan. 2. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelo mpok pelaku usaha. Ciri Perusahaan Monopoli Adapun ciri khas perusahaan monopoli adalah sebagai berikut: Terdapat satu penjual dalam pasar. Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan. Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan ( vendor ). Praktek monopoli dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat. Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran be...